Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya.
Your Correction