Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di: a. terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; b. pelabuhan utama di kawasan pabean; c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; d. pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau e. dalam kota. http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction