Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di dalam Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. (2) Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dapat bersifat tetap atau sementara. http://www.djpp.depkumham.go.id (3) Penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (4) Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Your Correction