Correct Article 19
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Current Text
(1) Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaan subkontrak atas sebagian dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat lainnya dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang hanya merupakan pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak.
(4) Dalam hal pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat melakukan penyerahan pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat harus menyampaikan dokumen kepabeanan dan menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
(5) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya atau tempat lain dalam daerah pabean dalam rangka subkontrak diberikan untuk jangka waktu tertentu.
(6) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(7) Atas pemasukan kembali barang dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lainnya atau tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(8) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat tempat pengeluaran barang, maka:
a. untuk barang asal impor, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. atas barang yang tidak dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat tempat pengeluaran barang, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
