Correct Article 11
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Current Text
Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk:
a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean;
b. dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau
c. diekspor.
Your Correction
