Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk: a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean; b. dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau c. diekspor.
Your Correction