Correct Article 45
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Current Text
Penetapan Tempat Penimbunan Berikat dan izin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
b. dinyatakan pailit;
c. izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi;
d. bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
e. mengajukan permohonan pencabutan.
Your Correction
