Article 1
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah enam kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 19);
b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 92);
c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 23);
d. Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 58);
e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 36); dan
f. Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 63), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 . . .
“Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp1.359.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan”.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.012.000,00 (satu juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan istri pertama adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi”.