Correct Article 28
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur pembentukan organisasi dan eselon Satuan Polisi Pamong Praja, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian atas PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
