Correct Article 26
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Pembiayaan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan biaya pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
