Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan biaya pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction