Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
Your Correction