Correct Article 25
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
Your Correction
