Correct Article 16
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional.
(2) Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi anggota Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
