Correct Article 13
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Polisi Pamong Praja, yaitu:
a. Pegawai…
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Berijazah sekurang-kurangnya SLTA dan atau serendah- rendahnya berpangkat Pengatur Muda (II/a);
c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki dan 155 Cm untuk Perempuan;
d. Umur sekurang-kurangnya 21 Tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Your Correction
