Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Polisi Pamong Praja, yaitu: a. Pegawai… a. Pegawai Negeri Sipil; b. Berijazah sekurang-kurangnya SLTA dan atau serendah- rendahnya berpangkat Pengatur Muda (II/a); c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki dan 155 Cm untuk Perempuan; d. Umur sekurang-kurangnya 21 Tahun; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Your Correction