Correct Article 12
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon II a.
(2) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon II b.
(3) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon III a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon III b.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A dan Kabupaten/Kota Tipe B adalah jabatan Eselon IV a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon IV b.
Your Correction
