Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon II a. (2) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon II b. (3) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon III a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon III b. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A dan Kabupaten/Kota Tipe B adalah jabatan Eselon IV a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon IV b.
Your Correction