Correct Article 52
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Hak keperdataan lainnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi :
a. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b. izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.
(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(4) Izin ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala LAPAS.
Your Correction
