Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya. (2) Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam. (3) Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat. (4) Ketentuan mengenai cuti mengunjungi keluarga diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction