Correct Article 41
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa :
a. cuti mengunjungi keluarga; dan
b. cuti menjelang bebas.
(2) Ketentuan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil.
Your Correction
