Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal asimilasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), maka : a. bagi Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga; b. dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan tidak diberikan hak asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga; c. bagi Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan asimilasi.
Your Correction