Correct Article 38
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan asimilasi dilakukan pembinaan dan atau pembimbingan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar LAPAS, dilaksanakan oleh Petugas LAPAS;
b. untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di LAPAS Terbuka dilaksanakan oleh Petugas LAPAS dan BAPAS.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
Your Correction
