Correct Article 33
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
