Correct Article 31
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Petugas Pemasyarakatan yang bertugas di tempat kunjungan, wajib :
a. memeriksa dan meneliti keterangan identitas diri, pengunjung;
dan
b. menggeledah pengunjung dan memeriksa barang bawaannya.
(2) Dalam hal ditemukan keterangan identitas palsu atau adanya barang bawaan yang dilarang berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Waktu selanjutnya dilarang dan tidak dibolehkan mengunjungi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Your Correction
