Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. (2) Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku daftar kunjungan. (3) Setiap LAPAS wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) ruangan khusus untuk menerima kunjungan.
Your Correction