Correct Article 29
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Setiap Narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi.
(2) Besarnya upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dititipkan dan dicatat di LAPAS.
(4) Upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan kepada yang bersangkutan, apabila diperlukan untuk memenuhi keperluan yang mendasar selama berada di LAPAS atau untuk biaya pulang setelah menjalani masa pidana.
(5) Ketentuan mengenai upah atau premi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
