Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkeinginan membawa dan mendapat bahan bacaan atau informasi dari media massa dari luar LAPAS, harus mendapat izin dari Kepala LAPAS. (2) Setiap LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pesawat televisi, 1 (satu) buah radio penerima, dan media elektronik lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dilarang membawa pesawat televisi dan radio atau media elektronik yang lain ke dalam LAPAS untuk kepentingan pribadi.
Your Correction