Correct Article 27
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Setiap LAPAS menyediakan bahan bacaan, media massa yang berupa media cetak dan media elektronik.
(2) Bahan bacaan dan media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus menunjang program pembinaan kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara mengenai peminjaman dan atau penggunaan bahan bacaan dan media massa diatur lebih lanjut oleh Kepala LAPAS.
Your Correction
