Correct Article 25
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Mutu dan jumlah bahan makanan untuk kebutuhan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
