Correct Article 22
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat menerima makanan dari luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(2) Makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas LAPAS.
Your Correction
