Correct Article 21
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kepala LAPAS bertanggungjawab atas pengelolaan makanan, yang meliputi :
a. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan;
b. kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan
c. pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
