Correct Article 13
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pengajaran, berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar dari instansi yang berwenang.
Your Correction
