Correct Article 12
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Kepala LAPAS mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dan pengajaran di dalam LAPAS.
Your Correction
