Correct Article 7
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa :
a. pemberian kesempatan melakukan olah raga dan rekreasi;
b. pemberian perlengkapan pakaian; dan
c. pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
(2) Pemberian perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan segera setelah Terpidana dan Anak Negara selesai didaftar.
(3) Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan.
Your Correction
