Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Teknis bertanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri Teknis menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction