Correct Article 20
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Menteri Teknis bertanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri Teknis menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction
