Correct Article 12
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Current Text
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilaksanakan oleh dunia usaha dan masyarakat, berupa:
a. penyediaan tenaga konsultan profesional, sarana, prasarana, dana, teknologi dan informasi;
b. bimbingan dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. advokasi;
e. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
Your Correction
