Correct Article 10
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Current Text
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing berupa:
a. pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa yang diperlukan pemerintah;
b. pencadangan usaha bagi usaha kecil;
c. penyederhanaan dan kemudahan perijinan;
d. penyediaan tenaga konsultan profesional;
e. penyediaan dana;
f. penyediaan teknologi dan informasi;
g. penyediaan sarana dan prasarana;
h. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
Your Correction
