Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 32 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 6-1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan. (2) Susunan sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan sebagai berikut: a. Pangkat perwira: TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Jenderal Besar TNI Laksamana Besar TNI Jenderal TNI Laksamana TNI Letnan Jenderal TNI Laksamana Madya TNI Mayor Jenderal TNI Laksamana Muda TNI Brigadir Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI Kolonel Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel Mayor Mayor Kapten Kapten Letnan Satu Letnan Satu Letnan Dua Letnan Dua TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI Marsekal Besar TNI Marsekal TNI Jenderal Polisi Marsekal Madya TNI Letnan Jenderal Polisi Marsekal Muda TNI Mayor Jenderal Polisi Marsekal Pertama TNI Brigadir Jenderal Polisi Kolonel Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel Mayor Mayor Kapten Kapten Letnan Satu Letnan Satu Letnan Dua Letnan Dua b. TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Satu Sersan Satu Sersan Dua Sersan Dua TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Satu Sersan Satu Sersan Dua Sersan Dua c. Pangkat Tamtama: TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Satu Kopral Satu Kopral Dua Kopral Dua Prajurit Kepala Prajurit Kepala Prajurit Satu Prajurit Satu Prajurit Dua Prajurit Dua TNI Angkatan Udara TNI Angkatan Laut Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Satu Kopral Satu Kopral Dua Kopral Dua Prajurit Kepala Prajurit Kepala Prajurit Satu Prajurit Satu Prajurit Dua Prajurit Dua (2a) Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Masekal Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional INDONESIA pada khususnya. (2b) Pemberian pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Marsekal Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh PRESIDEN atas usul Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2c) Pemberian Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Marsekal Besar Tentara Nasional INDONESIA tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan. (3) Sebutan untuk pangkat korp Marinir Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat. (4) Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korp, diatur lebih lanjut oleh Panglima."
Your Correction