Correct Article 7
PP Nomor 32 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 6-1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
(2) Susunan sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan sebagai berikut:
a. Pangkat perwira:
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut
Jenderal Besar TNI Laksamana Besar TNI
Jenderal TNI
Laksamana TNI
Letnan Jenderal TNI Laksamana Madya TNI
Mayor Jenderal TNI Laksamana Muda TNI
Brigadir Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Kapten
Kapten
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Dua
Letnan Dua
TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI
Marsekal Besar TNI
Marsekal TNI
Jenderal Polisi
Marsekal Madya TNI Letnan Jenderal Polisi
Marsekal Muda TNI Mayor Jenderal Polisi
Marsekal Pertama TNI Brigadir Jenderal Polisi
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Kapten
Kapten
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Dua
Letnan Dua
b. TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut
Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Dua
Sersan Dua
TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI
Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Dua
Sersan Dua
c. Pangkat Tamtama:
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Dua
Kopral Dua
Prajurit Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit Satu
Prajurit Satu
Prajurit Dua
Prajurit Dua
TNI Angkatan Udara TNI Angkatan Laut
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Dua
Kopral Dua
Prajurit Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit Satu
Prajurit Satu
Prajurit Dua
Prajurit Dua (2a) Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Masekal Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional INDONESIA pada khususnya.
(2b) Pemberian pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Marsekal Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh PRESIDEN atas usul Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2c) Pemberian Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar
Tentara Nasional INDONESIA, dan Marsekal Besar Tentara Nasional INDONESIA tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.
(3) Sebutan untuk pangkat korp Marinir Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat.
(4) Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korp, diatur lebih lanjut oleh Panglima."
Your Correction
