Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek.
2. UNDANG-UNDANG Merek adalah UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek.
4. Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.
BAB II…