Article 1
Kecuali bahan baku atau produk tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, impor hasil produksi yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yang dilindungi paten yang dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten dan digunakan untuk memproduksi obat di INDONESIA, merupakan pelanggaran atas paten yang bersangkutan.