Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
(1) Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(2) Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(3) Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Muara Batu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956.