Article 1
Pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 77 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 98) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini :
a. C. T. C.
b. GAYA SARI. dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut pada ayat (1) diatas." Pasal II.
Pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 71 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 92) diubah sehingga berbunyi se bagai berikut :
"(2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini :
a. WAJA JAWA.
b. ISEC.
c. LETTERGIETERIJ"AMSTERDAM".
d. ALL TECNICS.
e. P.T.
"GAJA REMAJA".
dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut pada ayat
(1) diatas.
Pasal III.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar …
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan peng undangan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 53