Article 2
Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi atau pejabat yang ditunjuk olehnya dengan dibantu oleh suatu dewan penasehat yang terdiri diri dari empat orang anggota Dewan Pemerintah Daerah Minahasa yang telah dibebaskan dari tugasnya menurut Pasal 1.