Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada T\-rhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; e. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ; f. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik; g. mempunyai integritas dan kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ; h. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ; i. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri; j. tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen; m. memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari tenaga kependidikan; n. tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen; dan o. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal30...
Your Correction