Correct Article 17
PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Current Text
(1) UNJ dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, danfatau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahLran, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
