Correct Article 5
PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Current Text
UNJ memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;
b. melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global;
d.mengembangkan...
PRESTDEN
d. mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional;
e. mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan
f. melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
Your Correction
