Correct Article 3
PP Nomor 31 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dan Selat Sele.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
