Correct Article 4
PP Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
Current Text
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Industri;
b. Zona Logistik; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Your Correction
