Correct Article 3
PP Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan Kelurahan Baiya dan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan dan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
