Correct Article 15
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Your Correction
