Correct Article 29
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi dapat meminta dan menyimpan sementara Dokumen Perjalanan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam hal Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminta dan disimpan sementara, Pejabat Imigrasi memberikan surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan.
Your Correction
