Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal orang tersebut: a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di INDONESIA yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction