Correct Article 27
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Setiap warga negara INDONESIA tidak dapat ditolak masuk Wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen Perjalanan seorang warga negara INDONESIA dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
(4) Pembuktian kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
Your Correction
