Correct Article 26
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Penanggung Jawab Alat Angkut wajib membawa kembali keluar Wilayah INDONESIA pada kesempatan pertama Orang Asing tersebut ke negara tempat keberangkatan terakhir.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan cap pada Dokumen Perjalanan yang bersangkutan atau menyampaikan surat penolakan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut.
Your Correction
